WartaJateng.Blora
Seorang aktivis Anti Korupsi Blora, Agus Sutrisno yang kini dikenal dengan Agus Palon , telah hadir dalam persidangan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) di Komisi Keterbukaan Informasi Publik di Semarang, Rabu ( 11/3/2026 ).
Sidang yang digelar berkaitan dengan permohonan keterbukaan data atas proyek pembangunan drainase gorong-gorong yang dibiayai melalui Dana Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora tahun 2025.
Pengaduan itu diajukan pada KIP Jawa Tengah setelah upaya permintaan informasi kepada pemerintah Desa Bangowan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan, terpaksa Agus meminta kejelasan mengenai dokumen atas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik melalui mekanisme sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah.
Agus Sutrisno selaku pemohon telah hadir dalam persidangan , sementara pihak pemerintah Desa Bangowan selaku termohon diwakili oleh perangkat desa yang bertindak sebagai kuasa, yakni Sekretaris Desa beserta para perangkat desa dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), sedang Kepala Desa Bangowan Sudarto tidak tampak hadhir .
Karena dinilai adanya sejumlah aspek teknis pekerjaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat namun tidak dilakukan oleh pihak pemerintah Besa Bangowan, maka perkara ini saya anggap pantas untuk diajukan dalam persidangan komisi informasi Jawa Tengah.
Agus juga menyoroti penggunaan beberapa jenis material dalam pembangunan drainase yang dinilai berbeda dari praktik konstruksi pada umumnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan batu belah berwarna putih yang dianggap memiliki karakter relatif gembur.
Selain itu, komposisi campuran material juga dipertanyakan karena diduga memanfaatkan grosok yang digiling hingga halus, paparnya
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pasir dari sungai bengawan Cepu sebenarnya masih layak digunakan untuk pekerjaan konstruksi, terutama ketika pasokan pasir Muntilan tidak tersedia.
“Penggumaan pasir kayo dari sungai Bengawan Cepu sebenarnya masih bagus dibandingkan ketika tidak bisa menggunakan pasir Muntilan. Sayangnya grosok yang diselep halus digunakan sebagai bagian dari campuran material pekerjaan tersebut. Hal semacam itu perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui standar kualitas yang digunakan dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa.” ungkapnya.
Sebagai warga negara, Agus menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Transparansi, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Kehadirannya di Komisi Informasi Jawa Tengah, merupakan bentuk pemenuhan undangan resmi dalam proses penyelesaian sengketa informasi yang sedang berlangsung.
Perlu diketahui, saat ini Agus Sutrisno berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan jalan cor di Kabupaten Blora. Walaupun saat ini menghadapi proses hukum, ia menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai seorang aktivis antikorupsi selaku pegawal berbagai proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara. ( Djoks )
