Ditipu Luar Dalam, Hingga Hamil Bunga Desa Lapor Polisi

Oplus_131072

Blora – wartajateng.net .
Belum lama ini , anak semata wayang DKP ( 26 ) warga Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora telah dilaporkan ke Polres Blora sehubungan dengan adanya dugaan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap seorang wanita NMA ( 24) warga Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora Jawa Tengah .

Pelaporan tindak kejahatan DKP ke Polres Blora tersebut dilakukan oleh NMA dengan didampingi kuasa hukumnya Zainuddin SH .MH, dkk dari LBH Surya Kusuma Cabang Blora .pada Kamis , 16 /4/2026 ke Polres Blora , Dengan Bukti adanya STTPL/ 155/IV/2026/Res Blora /Jateng.

Terlapor ( DKP ) adalah anak satu – satunya dari pasangan suami istri Susmiyanto waker Perhutani Cabak dengan seorang wanita Sarpini di Kecamatan Jepon Blora..Sisi lain diduga DKP juga telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 8. 938.500 rupiah , dan menghamili NMA hingga melahirkan seorang anak laki – laki ” Devano Marendra Arviano ‘ yang kini telah berumur empat bulan..

Selama mengandung hingga melahirkan anak tidak sekalipun DKP datang menjenguk apalagi memberikan bantuan berupa uang atau perhatian, ” Ibarat habis manis sepah dibuang” . Saat itu DKP berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan uang yang dibawanya serta menikahi NMA sebagai bentuk rasa tanggung jawabnya namun yang terjadi ,Janji itu hingga kini tetap tinggal janji.

” Saya tidak menduga jika DKP adalah seorang laki- laki pecundang , bermental bejat , berkepribadian bobrok, tidak memiliki rasa tanggung jawab , tidak berperasaan . sudah menipu uangku , juga menghamiliku hingga saya melahirkan anaknya namun sedikitpun tidak ada rasa belas kasihan terhadap diriku maupun anaknya apalagi mau bertanggung jawab, tandas NMA. saat ditemui dirumahnya .

Kala itu, saya ingat dimana DKP selalu merajuk dan merayu diriku agar saya mau diajak melakukan hubungan intim .Ketika itu , saya selalu berusaha menolak, karena DKP memberikan keyakinan dengan bersumpah serta berjanji akan bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuatnya , maka akhirnya saya pasrah merelakan semua itu terjadi,. hal tersebut terjadi hingga berulang kali, jelasnya. .

” Kini meskipun keluarganya atau DKP meminta saya untuk menjadi istrinya , secara tegas saya menolak . Saya tidak ingin membuat kesalahan lagi dan saya tidak ingin menjadi istri dari seorang yang tidak mempunyai pendirian dan tanggung jawab .” ungkap NMA dengan tegas.

Pernah orang tua DKP datang kerumah NMA untuk menyatakan hendak melamar serta akan menikahkan DKP dengan NMA pada 20 Juni 2025, namun tidak ada keterangan yang jelas tiba – tiba secara sepihak pada 9 Mei 2025 keluarga DKP merubah acara perkawinan yang sedianya berlangsung pada 20 Juni 2025 dirubah pada bulan Agustus 2025.

Karena saat itu NMA sudah hamil , salah seorang kakak pelapor ,Ari melapor peristiwa yang menimpa NMA pada kepala Desanya . Kokok Sungkowo selaku Kepala Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Blora setelah menerima laporan warganya beserta Ari mendatangi keluarga DKP di Desa Semanggi Kecamatan Jepon Blora untuk membahas persoalan yang ada agar dapat dicarikan solusi terbaik , Kedatangan Sungkowo beserta Ari kerumah DKP hingga dua kali , namun tidak. membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Ketika itu Susmiyanto beserta istrinya Sarpini dan DKP malah membatalkan acara melamar maupun menikahi NMA .Ketiga orang tersebut justru menantang pihak NMA, jika tiidak terima bisa melaporkan perkara ini pada penegak hukum.

Yang lebih menyakitkan hati bagi keluarga NMA adalah ungkapan yang disampaikan oleh keluarga DKP dimana kehamilan NMA bukan atas perbuatan DKP sendiri yang meniduri namun oleh banyak orang . .Benar – banar tragis.

” Saya sangat kecewa atas sikap, perilaku dari Susmiyanto , Sarpini dan anaknya DKP yang tidak menghargai orang lain , tidak menyadari kesalahan anaknya , justru seolah – olah merasa bangga jika anaknya ( DKP ) bisa menyakiti hati orang lain , tutur Kokok Sungkowo saat ditemui di kediamannya.

, Zainudin SH, MH selaku pengacara dari pihak NMA ( pelapor ) menjelaskan bahwa karena sikap DKP yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab dan telah melakukan penipuan uang milik NMA serta ingkar janji terhadap apa yang telah diucapkan, apalagi didukung pula oleh sikap kedua orang tuanya yang tidak mencerminkan perbuatan baik dan berbudi luhur , terpaksa perkara ini atas permintaan NMA selaku pelapor, meminta kami agar perkara dilaporkan pada pihak penegak hukum supaya mendapatkan ketetapan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh DKP. , jelasnya.

Ia jelaskan lebih lanjut bahwa apa yang diperbuat DKP utamanya telah melanggar ketentuan pasal 492 UU Nomor 1 tahun. 2023 tentang KUHP Nasional., imbuhnya. ( Djoks).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *