Wartajateng,Blora_ Aktivitas penambangan Galian C tanpa izin di Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, menjadi sorotan warga. Lokasi tersebut diduga memperjualbelikan tanah hasil galian dan menggunakan alat berat dalam operasionalnya.
Seorang warga Desa Sambiroto berinisial A mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan tambang yang diduga melanggar aturan itu.
“Kami meminta aparat segera menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan,” tegas A, Sabtu (4/7/2026).
A juga meminta aparat tidak hanya mengecek legalitas tambang, tetapi juga menelusuri penggunaan alat berat di lokasi.
“Kalau memang ada alat berat yang bekerja, tentu perlu dicek juga dari mana asal BBM solar untuk operasionalnya. Semua harus diperiksa secara menyeluruh agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak menimbulkan dugaan di tengah warga,” tambahnya.

Kades Sambiroto Singkat Menjawab
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sambiroto, Sukarno, hanya memberikan jawaban singkat.
“Nggak usah mas,” tulis Sukarno, Sabtu (4/7/2026).
Ketika kembali dimintai penjelasan terkait dugaan aktivitas penambangan di wilayahnya, Sukarno tidak lagi memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kapolres Blora: Akan Kita Tindak Lanjuti
Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga.
“Oke mas, akan kita tindak lanjuti,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (4/7/2026).
Masyarakat berharap kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan aktivitas penambangan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
