WARTA JATENG, BLORA
Perkara yang bermula dari cekcok soal bakar sampah di Kabupaten Blora akhirnya berakhir damai. Dua lansia yang berstatus terdakwa dan pihak korban sepakat menyelesaikan masalah melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan itu disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026).
Kedua terdakwa adalah Sujimah (70) dan Pandi (75). Sementara pihak korban adalah Febby dan Sulasih.
Damai Tanpa Syarat
Ketua Majelis Hakim PN Blora, Firdaus Azizi mengatakan, kesepakatan damai dilakukan tanpa adanya uang damai.
“Kesepakatannya tidak ada uang damai. Itu termasuk damai tanpa syarat. Yang penting dari pihak terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Tidak ada permintaan penggantian sejumlah uang dari pihak korban,” ucap Firdaus saat memimpin sidang.
Dalam persidangan, kedua belah pihak tampak saling bersalaman di hadapan majelis hakim.
Proses Hukum Lanjut Hingga Putusan
Meski sudah damai, Firdaus menegaskan proses hukum tetap berjalan hingga putusan. Dalam RJ, pidana yang dijatuhkan merupakan pidana paling ringan.
“Pidana yang paling ringan itu ada beberapa opsi, yaitu pidana denda, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau yang terakhir berupa pemaafan hakim,” jelasnya.
Namun, majelis hakim belum dapat menyimpulkan bentuk putusan karena pembuktian pokok perkara masih berlangsung.
“Penekanan restorative justice adalah adanya pengakuan dari para terdakwa terhadap tindak pidana yang didakwakan, kemudian adanya pemaafan dari pihak korban,” terangnya.
Berawal dari Salah Paham
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera menyebut kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian di Kejaksaan Negeri Blora pada 9 Juli 2026.
“Alhamdulillah hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya restorative justice,” kata Agung usai sidang.
Ia berharap majelis hakim nantinya membebaskan kliennya.
“Kita harapkan nanti putusannya Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas dari segala tuntutan,” ujarnya.
Agung juga berharap hubungan antar tetangga bisa kembali rukun.
“Harapan kami ke depan Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, serta pelapor Mbak Febby dan Bu Sulasih dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik,” paparnya.
Diketahui, kasus nomor 45/Pid.B/2026/PN Bla ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB di halaman rumah Pandi, Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Kecamatan Blora. Kesalahpahaman soal pembakaran sampah berujung pada dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Febby dan Sulasih.
